Banner 1

Tanah Madrasah Diniyah Salafiyah Desa Krasak Resmi Diikrarkan sebagai Wakaf di KUA Pecangaan

 



Pecangaan, 11 Agustus 2025 — Komitmen masyarakat terhadap pengembangan pendidikan keagamaan terus menunjukkan progres positif. Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah yang digunakan untuk Madrasah Diniyah Salafiyah di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Ikrar wakaf berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pecangaan, dengan dihadiri oleh pihak wakif (pemberi wakaf), nazhir (pengelola wakaf), tokoh agama setempat, serta jajaran staf KUA. Tanah yang diikrarkan selama ini telah digunakan sebagai lokasi berdirinya Madrasah Diniyah Salafiyah, yang menjadi pusat pendidikan keagamaan bagi anak-anak dan remaja di Desa Krasak.


 

Dalam sambutannya, pihak KUA menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terlaksananya ikrar wakaf tersebut. Kepala KUA Pecangaan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat aspek hukum atas keberadaan lembaga pendidikan tersebut, tetapi juga menjadi bentuk ibadah yang pahalanya terus mengalir.

"Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Dengan adanya ikrar ini, tanah madrasah kini telah sah tercatat sebagai harta wakaf dan terlindungi oleh hukum," ujar Kepala KUA Pecangaan.


 

Wakif menyampaikan bahwa pengikraran ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan dan kebermanfaatan Madrasah Diniyah Salafiyah bagi generasi mendatang, serta agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan niat awal sebagai sarana pendidikan Islam.

Dengan ikrar ini, tanah tersebut kini secara resmi berstatus wakaf dan akan dikelola oleh nazhir yang telah ditunjuk dan disahkan. Masyarakat berharap langkah ini menjadi dorongan bagi institusi pendidikan lainnya untuk mengikuti jejak serupa demi kemajuan umat.